Tata Tertib Mutasi / Pindah — Ma Attafsiri
Panduan dan syarat pengajuan mutasi / pindah siswa. Harap membaca seluruh ketentuan sebelum mengajukan permohonan.
- Wajib Menyampaikan surat permohonan bermeterai kepada Kepala Madrasah dengan data lengkap. (Download File)
- Mendapatkan Rekomendasi dari pesantren dengan tanda tangan Dewan Kiayi. (Download File)
- Memiliki alasan yang jelas — alasan pindah harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyerahkan konfirmasi penerimaan dari sekolah tujuan.
- Tidak memiliki Tunggakan / Utang apapun Termasuk: UDB, UDT, PLN, Asrama, Lainnya.
- Semua Kewajiban Utang dilunasi sampai bulan diterbitkannya surat pindah.
- Permohonan pindah hanya untuk kelas X / XI.
- Membayar Biaya administrasi Pindah Rp. 1.000.000,00
- Surat Pindah hanya diberikan di akhir semester Tahun Pelajaran.
- Jika tidak ada konfirmasi siswa selama 3 bulan (1 Triwulan), maka siswa dianggap Drop Out (DO).
*Ketentuan khusus (mis. biaya administrasi & waktu penerbitan) dapat berubah sesuai kebijakan Madrasah. Hubungi tata usaha untuk informasi terbaru.